Ini perkembangan terbaru dari polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang caleg terpilih dari Partai Nasdem di Kabupaten Muaro Jambi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan bahwa mereka tidak menemukan pelanggaran. Namun, pernyataan ini menuai kritik tajam dari Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, yang merupakan pihak pelapor.
Pernyataan Bawaslu dan Klarifikasi
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, menjelaskan kepada Jamberita.com bahwa berdasarkan penelusuran langsung ke Kampus STAI Indonesia pada 8 Juli 2023, ijazah caleg terpilih inisial BTM memang dikeluarkan oleh kampus tersebut. Menurut Ari, BTM adalah mahasiswa sah yang mengikuti prosesi wisuda pada tahun 2013.
Namun, Hadi Prabowo membantah keras pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan validitas penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Kapan mereka melakukan penelusuran, dan apa dasar mereka menyatakan tidak ada pelanggaran?" ujar Hadi dengan nada tajam.
Kritik terhadap Bawaslu
Hadi menilai bahwa Bawaslu tidak melakukan klarifikasi dengan baik.
"Sebagai pejabat publik yang mengawasi pemilu, mereka seharusnya mengklarifikasi laporan saya sebagai pelapor. Namun, itu tidak dilakukan," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa laporannya kepada Bawaslu pada 3 Juni 2024 diterima, tetapi tidak diregistrasi karena dianggap melewati batas waktu yang ditentukan. Hadi melihat ini sebagai sikap tidak konsisten dari Bawaslu.
"Setelah kasus ini berproses hukum, baru mereka sibuk klarifikasi ke kampus dan menyatakan tidak ada pelanggaran. Kemarin-kemarin kemana saja?" ujarnya.
Menunggu Proses Hukum
Hadi menegaskan pentingnya menunggu proses hukum untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut. Ia meminta agar Bawaslu tidak mengintervensi dengan opini-opini yang tidak jelas.
"Yang berhak membuktikan dan menyatakan ijazah itu palsu atau tidak adalah hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi, bukan Bawaslu," tegasnya.
Hadi menambahkan bahwa jika alat bukti dan keterangan saksi ahli cukup, dan proses berlanjut hingga ke persidangan, barulah putusan pengadilan yang menentukan keabsahan ijazah tersebut.
"Prosesnya panjang, tidak segampang itu menyatakan tidak ada pelanggaran. Harus ada keterangan ahli dari Kemendikti dan ahli pidana, bukan sekadar pernyataan sepihak," tutup Hadi.
Kisruh dugaan penggunaan ijazah palsu ini masih jauh dari selesai. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyelidikan resmi. Bawaslu diharapkan dapat lebih transparan dan responsif dalam menangani laporan masyarakat, sementara pihak-pihak terkait perlu menjaga objektivitas dan tidak terburu-buru dalam membuat kesimpulan.(*)
Add new comment