Prabowo Resmi Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Fokus Guru, Dosen, Nakes, TNI/Polri

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Regulasi ini berlaku sejak 30 Juni 2025.

Dalam dokumen RKP tersebut, terdapat delapan program unggulan, dan kenaikan gaji ASN tercatat dalam program unggulan keenam. Fokusnya diarahkan pada kelompok ASN strategis: guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025, Sabtu (20/9/2025).

Tak hanya gaji pokok, pemerintah juga berencana menerapkan konsep total reward berbasis kinerja. Skema ini mencakup sistem penghargaan, pengakuan, dan manajemen kinerja yang lebih terukur.

Target pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh, dengan indikator Indeks Sistem Merit penggajian naik ke 67% dan manajemen kinerja ke 61%.

Sebelumnya, wacana kenaikan gaji ASN sudah muncul dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Pemerintah menekankan belanja pegawai tahun depan difokuskan pada aspek gaji PNS.

Mantan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pernah menegaskan kenaikan gaji ASN dilakukan bertahap, dengan prioritas pada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri.

Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, juga pernah menyebut keputusan akhir soal gaji ASN akan diumumkan langsung oleh presiden terpilih, yakni Prabowo.

“Nanti Presiden terpilih yang akan menyampaikan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Senin (5/8/2024).

Dengan terbitnya Perpres 79/2025, kepastian kenaikan gaji ASN kini resmi masuk agenda pemerintah, sekaligus menjadi langkah awal Prabowo untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network