Jakarta – Google kembali tersandung kasus besar. Raksasa teknologi asal AS itu diganjar denda fantastis oleh regulator Uni Eropa, yakni sebesar USD 3,45 miliar atau setara Rp 56 triliun.
Komisi Eropa menyatakan Google terbukti melakukan praktik anti-persaingan dalam bisnis teknologi periklanan (adtech). Google dituding secara tidak adil mengutamakan layanan teknologi iklan bergambar (display advertising) miliknya sendiri, sehingga merugikan pesaing.
“Keputusan hari ini menunjukkan bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya di teknologi periklanan yang merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen. Perilaku ini ilegal berdasarkan aturan antimonopoli Uni Eropa,” tegas Kepala Persaingan Uni Eropa, Teresa Ribera, dikutip dari CNBC.
Komisi Eropa juga memerintahkan Google mengakhiri praktik yang mengutamakan kepentingannya sendiri. Perusahaan diberi waktu 60 hari untuk menanggapi dan harus menyiapkan langkah konkret menghentikan konflik kepentingan di seluruh lini bisnis iklannya.
Ribera menambahkan, jika Google gagal memberikan solusi serius, Uni Eropa siap menerapkan tindakan tegas lainnya.
Di sisi lain, Google membantah keras putusan tersebut. Kepala urusan regulasi global Google, Lee-Anne Mulholland, menyebut keputusan Uni Eropa salah dan berjanji mengajukan banding.
“Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan membutuhkan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa dengan mempersulit mereka menghasilkan uang,” ujar Mulholland.
Menurutnya, layanan iklan Google bukan praktik monopoli. “Tidak ada yang anti-persaingan dalam menyediakan layanan bagi pembeli dan penjual iklan. Justru ada lebih banyak alternatif untuk layanan kami dibandingkan sebelumnya,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika Uni Eropa membuka penyelidikan terhadap Google. Fokus penyelidikan adalah apakah perusahaan menggunakan dominasinya untuk mengutamakan layanan iklan display miliknya sendiri, menyingkirkan kompetitor, dan mengendalikan pasar iklan digital Eropa.
Dengan vonis ini, Google harus menghadapi salah satu denda antimonopoli terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa.(*)
Add new comment