Pelaku Pencabulan Anak di Teras Masjid Jambi Ditangkap, Bersembunyi di Rumah Makan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi - Seorang pria berinisial A, pelaku pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di teras masjid, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diamankan di sebuah rumah makan tempatnya bekerja di kawasan Pasir Putih, Kota Jambi.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Ketua RT setempat, Taufik, yang turut serta dalam proses penangkapan. "Iya sudah ditangkap tadi pagi sama Polsek Jambi Selatan, saya ikut juga tadi," kata Taufik pada Minggu (07/09/2025).

Menurut Taufik, penangkapan bermula dari informasi yang diberikan oleh pengelola rumah makan tempat pelaku bekerja. Pengelola tersebut datang ke rumah Taufik dan memberitahu bahwa pelaku bekerja di sana.

Mendapat informasi tersebut, Taufik langsung menghubungi Bhabinkamtibmas. Bersama dengan polisi dan warga, mereka mendatangi rumah makan dan mengamankan pelaku. "Menurut keterangan pengelola rumah makan itu, pelaku baru satu bulan di Jambi ini," jelas Taufik.

Kejadian pencabulan ini terjadi di teras salah satu masjid di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 16.54 WIB. Aksi pelaku terekam jelas dalam kamera CCTV masjid.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat datang seorang diri dengan sepeda motor. Ia mengenakan kaus hitam, celana panjang krem, dan topi coklat. Pelaku kemudian menghampiri tiga anak perempuan yang sedang bermain di teras masjid.

Setelah mendekati para korban, pelaku langsung melakukan tindakan tidak senonoh terhadap salah satu anak. Ia bahkan sempat menggendong dan membawa korban ke dalam toilet masjid sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh Polsek Jambi Selatan. "Benar, Polsek Jambi Selatan yang mengamankan. Sekarang masih di Polsek belum diserahkan ke Polresta," ujar Deddy.

Saat ini, pelaku A sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jambi Selatan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network