Muara Tebo – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu (27/8/2025) resmi melaksanakan tahap II penanganan perkara terhadap tujuh orang tersangka. Seluruhnya langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo untuk menjalani masa penahanan.
Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik. Para tersangka sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, mulai dari analisis dokumen kontrak, audit perhitungan kerugian negara, hingga klarifikasi terkait peran masing-masing dalam proyek pembangunan pasar tersebut.
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dinas, pelaksana proyek, hingga pihak konsultan. Mereka adalah:
- Nurhasanah – Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo, selaku penanggung jawab program.
- Edi Sofyan – Kabid Perdagangan Diskoperindag, diduga ikut mengatur proses administrasi anggaran.
- Solihin – Pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis proyek.
- Haryadi – Konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak.
- Dhiya Ulhaq Saputra – Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), perusahaan pelaksana proyek.
- Harmunis – Kontraktor yang disebut sebagai peminjam bendera CV KPB untuk memenangkan tender.
- Paul Sumarno – Konsultan perencana pembangunan pasar.
Keterlibatan mereka dianggap saling terkait, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, pengawasan teknis, hingga praktik dugaan markup yang merugikan keuangan negara.
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Riyadi, mengungkapkan hasil perhitungan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.061.233.105,09.
“Kerugian itu berasal dari markup anggaran pembangunan pasar yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” kata Riyadi.
Dengan kata lain, biaya pembangunan yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi dari kondisi riil di lapangan. Praktik seperti ini membuat kualitas pembangunan pasar dipertanyakan dan mengindikasikan adanya permainan anggaran sejak tahap perencanaan.
Kepala Kejari Tebo, Abdurahman, menegaskan bahwa para tersangka kini menjalani penahanan tahap kedua terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025. “Seluruhnya sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi,” tegasnya.
Sidang Tipikor nanti diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif dan pihak swasta yang dikenal dekat dengan proyek strategis daerah.
Pasar Tanjung Bungur awalnya digadang-gadang menjadi salah satu sentra ekonomi baru di Kabupaten Tebo. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran besar dengan harapan mampu meningkatkan aktivitas perdagangan masyarakat.
Namun, sejak tahap awal pembangunan, proyek ini sudah menuai kontroversi. Laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam bendera), serta dugaan penggelembungan biaya.
Skandal ini kemudian menyeret nama pejabat hingga rekanan, menunjukkan adanya mata rantai korupsi yang terorganisir dalam pengelolaan proyek daerah.
Kasus Pasar Tanjung Bungur menjadi pukulan telak bagi masyarakat Tebo. Alih-alih menghadirkan pasar yang layak dan modern, proyek justru menimbulkan kerugian negara. Sementara itu, pedagang dan warga masih harus menunggu fasilitas pasar yang dijanjikan sejak awal.
Publik kini menaruh harapan pada proses hukum agar persidangan di Tipikor Jambi bisa membuka seluruh tabir praktik korupsi yang terjadi, sekaligus memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku.
Add new comment