Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya menargetkan pengumuman dilakukan secepatnya.
“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya),” kata Setyo di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menunggu Hasil Audit Negara
Meski begitu, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan sejumlah dokumen dan audit kerugian keuangan negara. Lembaga antirasuah telah mengirim permintaan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.
“Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” jelas Setyo.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah Yaqut dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
Tak hanya KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji juga mengungkap kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024. Titik sorotan utama adalah soal pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi tambahan kuota itu 50:50: sebanyak 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen.
Skema 50:50 inilah yang dinilai pansus melanggar aturan dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, mengingat haji adalah ibadah yang sangat sensitif dan menyangkut kepentingan umat. Jika terbukti, dugaan penyimpangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan jutaan jamaah calon haji di Indonesia.
KPK memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. “Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat pasti akan diproses sesuai aturan,” tegas Setyo.(*)
Add new comment