Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Jumat (15/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujarnya.
Rumah yang digeledah terletak di kawasan Jakarta Timur. Hingga Jumat malam, penggeledahan masih berlangsung sehingga KPK belum merinci barang bukti yang diamankan.
“Nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan. SK itu ditandatangani langsung oleh Gus Yaqut ketika masih menjabat Menag.
Dalam aturan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun SK yang diteken Yaqut justru membagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dari total 20.000 kuota tambahan, separuhnya dialihkan ke jalur haji khusus.
KPK menduga, kebijakan ini membuka ruang transaksi. Ada dugaan aliran dana dari asosiasi penyelenggara haji khusus ke sejumlah oknum di Kementerian Agama.
Budi menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini,” kata Budi.
Menurut KPK, selain penggeledahan, keterangan saksi akan menjadi kunci untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berputar di balik pembagian kuota.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola haji di Indonesia. Publik masih mengingat beberapa kasus sebelumnya, termasuk penyalahgunaan dana haji oleh pejabat Kemenag.
Kali ini, sorotan mengarah pada kuota tambahan 20 ribu jamaah yang semestinya memperpendek antrean haji reguler, namun justru dinikmati penyelenggara haji khusus yang tarifnya jauh lebih mahal.
KPK masih mengumpulkan bukti dari rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Lembaga antirasuah punya waktu untuk menyimpulkan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh. Baik dari rangkaian penggeledahan, maupun nanti dari pemeriksaan para saksi,” kata Budi.
Jika dugaan terbukti, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam distribusi kuota haji tambahan 2024.(*)
Add new comment