KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ist

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Selain Yaqut, larangan serupa juga diberlakukan kepada dua orang lainnya, yakni IAA dan FHM, yang disebut sebagai mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki KPK setelah muncul laporan dan temuan awal terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Pada 7 Agustus 2025, KPK memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan. Dua hari kemudian, 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya tahap penyidikan.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara rinci kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sebelum masuk ke tahap penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI telah menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu temuan paling menonjol adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, di mana Kementerian Agama menetapkan porsi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional, sedangkan 92% diperuntukkan bagi haji reguler.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut pengelolaan salah satu layanan ibadah terbesar di Indonesia yang bersifat sensitif secara sosial dan religius. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tidak hanya berimplikasi pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji.

Selain potensi kerugian finansial, terdapat indikasi bahwa pembagian kuota haji khusus yang lebih besar dari ketentuan dapat memberikan keuntungan ekonomi kepada pihak-pihak tertentu, mengingat biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.

KPK memastikan akan memanggil saksi-saksi lain dari jajaran Kementerian Agama, biro perjalanan haji, dan pihak swasta yang diduga terkait. Pemeriksaan dokumen internal, kontrak kerja sama, dan aliran dana akan menjadi fokus penyidik.

Hasil audit investigatif BPK nantinya akan menjadi salah satu bukti kunci untuk menguatkan konstruksi hukum dan menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network