Gubernur Al Haris Klarifikasi Isu Tertidur saat Acara, “Saya Doakan Penyebar Fitnah Diberi Hidayah”

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris akhirnya angkat bicara menanggapi video viral yang menampilkan dirinya terlihat menunduk saat mengikuti acara peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (21/7/2025).

Video berdurasi pendek itu beredar di media sosial dan memunculkan dugaan bahwa orang nomor satu di Jambi itu tertidur saat Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato secara virtual.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @alharisjambi, Gubernur Al Haris membantah tegas tuduhan tersebut. Ia menyebut momen itu direkam secara sengaja oleh oknum yang ingin menggiring opini negatif.

“Saya segar bugar kok. Mungkin pas saya sedang menunduk, video diambil oleh orang yang sengaja mencari kesalahan agar bisa bikin konten seolah-olah saya tertidur pulas,” tulisnya.

Dalam klarifikasinya, Al Haris menanggapi santai tudingan tersebut, sembari menyelipkan doa bagi para penyebar isu.

“Ya beginilah risiko jadi pemimpin. Di antara orang baik, pasti ada yang berniat kurang baik,” tulisnya.

“Ya Allah, ampuni dosa mereka yang hatinya masih terdapat noda hitam. Bersihkan hatinya agar kelak bersama-sama menuju syurgamu. Amin Ya Robbal Alamin,” lanjutnya.

Diketahui, video tersebut diambil saat Al Haris menghadiri acara launching nasional 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dipimpin langsung secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto.

Acara tersebut digelar serentak se-Indonesia, dan di Provinsi Jambi dipusatkan di Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Video yang menyebar di media sosial itu memicu berbagai reaksi. Ada yang menyayangkan jika benar terjadi, namun tak sedikit juga netizen yang membela dan menganggap momen itu bisa terjadi karena kelelahan atau momen tidak sengaja.

Klarifikasi langsung dari Gubernur Al Haris pun diapresiasi banyak pendukungnya sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas di tengah sorotan publik.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network