Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025 mendatang.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).
Harli menjelaskan, pemanggilan ini merupakan jadwal ulang dari pemanggilan sebelumnya yang ditunda atas permintaan pihak Nadiem.
“Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu. Setelah dilakukan rapat, penyidik menetapkan pemanggilan ulang,” kata Harli.
Kejagung berharap Nadiem hadir dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi untuk mendalami dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan alat teknologi pendidikan tersebut.
Nadiem sendiri pernah diperiksa selama 12 jam pada 23 Juni 2025 lalu. Saat itu, dia menyatakan kesiapannya membantu proses hukum.
"Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem kepada awak media.
Kejagung kini sedang mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi bahwa tim teknis diarahkan secara sengaja agar mengubah hasil kajian teknis, dari sebelumnya merekomendasikan sistem operasi Windows menjadi Chrome OS.
Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom di tahun 2019 sudah menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menyedot dana yang fantastis:
- Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan
- Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Totalnya mencapai Rp9,982 triliun, menjadikan kasus ini sebagai salah satu proyek pengadaan teknologi pendidikan terbesar dan paling kontroversial dalam sejarah Kemendikbud.(*)
Add new comment