Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan bahwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tegas jaksa dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Tom membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Tom akan menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp 515 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp 578 miliar lebih.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515.408.740.970,36," papar jaksa.
Kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong selaku Mendag periode 2015-2016 yang menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Persetujuan tersebut diberikan kepada 10 pihak yang diduga mendapat keuntungan dari impor tersebut.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(*)
Add new comment