Jakarta – Kabar baik buat masyarakat! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memastikan bahwa tarif listrik untuk Juli hingga September 2025 tetap alias tidak naik.
Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan PLN – mulai dari pelanggan subsidi hingga non-subsidi, baik prabayar (token) maupun pascabayar.
"Keputusan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya daya beli masyarakat dan daya saing industri," tulis pernyataan resmi ESDM, Kamis (3/7/2025).
Di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga energi, keputusan ini disambut positif. Masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah dan pelaku UMKM, sangat merasakan dampaknya.
Dengan tarif yang tetap, anggaran rumah tangga lebih terjaga. Sementara bagi dunia usaha dan industri, kepastian biaya listrik membantu menyusun rencana operasional tanpa kejutan.
"Kalau tarif listrik naik, bisa pengaruh ke semua harga. Tapi kalau stabil, pengusaha tenang, rakyat juga senang," ujar Budi, pelaku UMKM di Jakarta Selatan.
Ini Rincian Tarif Listrik Juli–September 2025
Pelanggan Subsidi:
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Pelanggan Non-Subsidi:
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 – 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Sektor Bisnis dan Industri:
- B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Buat pelanggan listrik prabayar, perlu dicatat: jumlah kWh dari token yang dibeli akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ bervariasi tergantung lokasi, berkisar antara 3% sampai 10%.
Jadi jangan heran kalau beli token Rp 100 ribu tapi dapat kWh berbeda di kota A dan kota B.(*)
Add new comment