Jambi – Peredaran sabu di kawasan Payo Selincah kembali terendus polisi. Kali ini, seorang pria berinisial AA (28) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi dalam penggerebekan Jumat (27/6) sore.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 16 paket kecil sabu seberat total 5,25 gram.
"Awalnya kami dapat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sana. Setelah diselidiki, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku," kata Ipda Deddy, Kasi Humas Polresta Jambi, Minggu (29/6/2025).
Selain sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti:
- Plastik klip bening berbagai ukuran
- 2 sendok sabu dari pipet plastik
- 1 timbangan digital
- 1 unit HP yang diduga digunakan untuk transaksi
AA yang merupakan warga Kelurahan Solok Sipin mengakui bahwa sabu itu miliknya dan akan dijual kembali. Yang mengejutkan, ia mengaku barang haram itu didapat dengan sistem utang senilai Rp7 juta dari seorang berinisial D.
"Pelaku mengaku ini sudah pembelian ketiga dari D. Sebagian sabu sudah dijual dan uang Rp3,5 juta sudah disetor ke D. Sisanya belum sempat diedarkan," ungkap Ipda Deddy.
Untuk sementara, AA sudah diamankan di Mapolresta Jambi guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) atau
- Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian kini memburu sosok D, yang diduga sebagai pemasok utama sabu ke pelaku dan jaringan lokal lainnya.(*)
Add new comment