Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mewanti-wanti kepala daerah agar tidak sembarangan mengalihkan fungsi lahan sawah, khususnya yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pernyataan tegas itu disampaikan Nusron saat memberi arahan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di kampus IPDN Sumedang, Rabu (25/6/2025).
“Yang boleh dialihfungsikan hanya lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tak boleh diganggu gugat,” tegas Nusron di hadapan 86 kepala daerah.
Menurut Nusron, konversi lahan pertanian secara masif berpotensi menggagalkan misi swasembada pangan nasional, apalagi jika sawah produktif terus diubah jadi perumahan atau kawasan industri tanpa kendali.
“Kalau semua sawah jadi perumahan, dari mana kita dapat pangan?” katanya.
Pemerintah, kata Nusron, sudah menetapkan sistem perlindungan LP2B sebagai lahan pertanian abadi. Jika ada perubahan fungsi, wajib diganti dengan lahan yang setara secara kualitas dan produktivitas.
Dalam RPJMN, pemerintah menargetkan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah masuk ke dalam skema LP2B. Penetapan status LP2B ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, tapi pengawasannya terus diperketat oleh pusat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Jabar Yuniar Hikmat Ginanjar, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, serta Wamenhub Suntana yang hadir sebagai narasumber.(*)
Add new comment