MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ada Jeda 2 Tahun

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah lanskap pemilu di Indonesia. Dalam putusan penting yang dibacakan Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dan tidak lagi digelar secara serentak dalam satu hari seperti sebelumnya.

Putusan itu menyatakan bahwa pemungutan suara nasional – untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD – harus diberi jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan dari pemilu daerah, yakni pemilihan DPRD serta kepala daerah (gubernur, bupati, walikota).

“Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat...,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menilai pemilu serentak lima kotak suara di TPS justru menurunkan kualitas demokrasi.

Mereka menilai pemilu serentak membuat partai politik kehilangan waktu dan energi untuk melakukan kaderisasi calon legislatif di semua tingkatan. Dalam situasi ini, pemilik modal dan selebritas justru lebih dominan diusung.

"Partai tidak lagi punya ruang untuk melakukan rekrutmen ideal, karena semua tingkatan pileg dan pilpres dilakukan bersamaan,” ujar Fadli Ramadhanil, kuasa hukum Perludem.

Perludem pun meminta MK memisahkan pemilu menjadi dua:

  1. Pemilu Nasional: Presiden, DPR, DPD
  2. Pemilu Daerah: DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota

Putusan MK ini membuka ruang perubahan besar dalam desain pemilu nasional ke depan. Pilkada dan pemilu DPRD akan digelar bersamaan, namun tidak lagi bersamaan dengan pilpres dan pemilu DPR pusat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pembentuk undang-undang kini dituntut untuk merancang ulang tahapan dan jadwal pemilu sesuai keputusan MK tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network