Sikka – Dua orang warga asal Provinsi Jambi berinisial IAP dan TC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus emas palsu di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya diamankan oleh Satreskrim Polres Sikka usai menipu warga di sejumlah wilayah kepulauan, seperti Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi.
“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Sikka AKBP Moh Mukhson dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (24/6/2025).
Modus pelaku dinilai cukup meyakinkan. Mereka menggunakan cairan tester emas, batu gosok hitam, dan nota pembelian palsu bermerek "Toko Perhiasan Cendana" untuk memperdaya warga.
“Mereka menyamar sebagai pedagang emas keliling. Cara mereka cukup meyakinkan, sehingga warga terpikat menukar emas asli dengan barang palsu,” terang Kapolres.
IAP disebut sebagai pelaku utama yang berhasil mengelabui warga dan menukar emas asli seberat lebih dari 25 gram dengan logam imitasi.
Sementara TC berperan membantu proses distribusi perhiasan palsu dan memalsukan dokumen transaksi.
Keuntungan yang diraup dari aksi ini ditaksir mencapai Rp11 juta, dengan sebagian emas hasil penipuan dijual kepada seorang penadah bernama Detra.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita:
- Puluhan gram emas palsu
- Cairan tester dan alat batu gosok
- Nota pembelian palsu
- Timbangan emas digital
- Uang tunai
- Identitas dan HP pelaku
Polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut dengan dukungan saksi ahli.
“Kami akan profesional dalam menangani perkara ini. Semua barang bukti sudah dikumpulkan dan para tersangka sudah kami tahan,” tegas Mukhson.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menilai kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa menembus hingga desa-desa terpencil.
“Kejahatan semacam ini menyusup diam-diam, dan bisa menyasar masyarakat pedalaman. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” ungkapnya.
Henry pun memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sikka atas tindakan cepat, profesional, dan humanis yang dilakukan terhadap pelaku.
Saat ini, keduanya dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(*)
Add new comment