Cuti PPPK Diatur Resmi, Haknya Setara PNS: Ini Jenis-Jenisnya Lengkap!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ist

Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa bernapas lega. Tak hanya soal gaji dan tunjangan, hak cuti mereka pun kini diakui secara penuh, setara dengan rekan-rekan Aparatur Sipil Negara (ASN) lain yang berstatus PNS.

Kepastian ini ditegaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur secara rinci hak cuti bagi PPPK, yang selama ini kerap dibayangi ketidakpastian atau perbedaan interpretasi antar instansi.

Secara umum, cuti adalah hak istirahat yang diberikan kepada pegawai dalam jangka waktu tertentu, dengan tetap memperoleh hak-hak finansial sebagaimana mestinya.

"PPPK adalah bagian utuh dari ASN, sehingga seluruh kebijakan yang menyangkut kesejahteraan kerja — termasuk cuti — harus diberikan secara proporsional," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Nurul Fitri, saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/6/2025).

Empat Jenis Cuti Resmi untuk PPPK

Dalam peraturan tersebut, ada empat jenis cuti utama yang dapat diajukan oleh PPPK selama masa kontrak aktif:

1️⃣ Cuti Tahunan – Bisa Ditabung Sampai 24 Hari

PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun akan mendapatkan hak cuti tahunan selama 12 hari kerja. Menariknya, cuti ini bisa ditunda dan digabung di tahun berikutnya, maksimal hingga:

  • 6 hari cuti sisa tahun lalu,
  • 12 hari dari tahun berjalan,
  • 6 hari sisa akumulasi maksimal lainnya.

Total maksimal cuti tahunan yang bisa diambil dalam setahun: 24 hari kerja.

Namun perlu dicatat, hak cuti tahunan ini hanya berlaku bagi PPPK dengan masa kerja lebih dari dua tahun.

2️⃣ Cuti Sakit – 1 hingga 2 Bulan

Sakit tidak harus merugikan karier. PPPK yang sakit 1–14 hari dapat mengajukan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. Jika durasi sakit lebih dari 14 hari, maka diperlukan keterangan dari dokter pemerintah.

Durasi maksimal cuti sakit adalah 30 hari (1 bulan). Jika setelah kembali bekerja kondisi belum pulih, cuti bisa diberikan kembali maksimal 1 bulan tambahan.

Catatan penting: Jika PPPK mengalami keguguran kandungan, maka berhak atas cuti sakit selama 1,5 bulan (45 hari).

3️⃣ Cuti Melahirkan – Maksimal 3 Bulan

Hak cuti ini diberikan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga. Lamanya cuti adalah maksimal 3 bulan, yang dapat diambil sebelum atau sesudah masa persalinan.

Dokumen yang dibutuhkan cukup surat keterangan rawat inap atau keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan status kehamilan dan perkiraan tanggal lahir.

4️⃣ Cuti Bersama – Libur Nasional Tanpa Potong Cuti Tahunan

Cuti bersama seperti saat Idulfitri, Natal, atau tahun baru juga berlaku bagi PPPK. Menariknya, cuti ini tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Dasarnya adalah keputusan Presiden tentang penetapan cuti bersama yang berlaku umum bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.

Perlu digarisbawahi, selama menjalani masa cuti sah, PPPK tetap berhak mendapatkan:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan (jika ada)
  • Tunjangan Beras, dll

Dalam beberapa kasus, PPPK juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam kebijakan tahunan pemerintah pusat.

“Kami bersyukur akhirnya ada kejelasan. Selama ini banyak PPPK bingung soal cuti, apalagi saat sakit atau melahirkan.” Ujar Guru PPPK di Jambi.

Meski hak cuti diberikan penuh, pengajuan tetap harus tertulis dan melewati prosedur instansi. Cuti juga bisa ditangguhkan jika dibutuhkan negara, kecuali dalam keadaan darurat medis.

Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK memiliki posisi dan perlindungan hukum yang sejajar dengan PNS. Hak istirahat diakui, dengan dukungan administratif dan keuangan yang tetap dijalankan.

PPPK, kini bisa kerja tenang — dan cuti pun tak lagi penuh beban!(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network