Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan peningkatan gaji hakim di seluruh Indonesia dengan kenaikan maksimal mencapai 280 persen. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Kamis, 12 Juni 2025, yang disiarkan melalui kanal resmi Sekretariat Kabinet dan ditujukan sebagai bagian dari agenda strategis reformasi kelembagaan peradilan.
“Kesejahteraan para hakim merupakan kunci dari tegaknya keadilan. Kenaikan ini kami lakukan demi memperkuat martabat peradilan sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi,” ujar Presiden dalam pidatonya.
Kebijakan ini sekaligus menjawab stagnasi yang telah berlangsung hampir dua dekade. Sebagian besar hakim, terutama di tingkat pertama, diketahui tidak mengalami kenaikan gaji signifikan selama lebih dari 18 tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun dari peraturan pemerintah dan simulasi yang disusun Sekretariat Kabinet, besaran gaji hakim akan mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Gaji Pokok Hakim Golongan III (Contoh Selektif)
| Masa Kerja | Gaji Lama | Gaji Baru (280%) |
|---|---|---|
| < 1 tahun | Rp 2.785.700 | Rp 7.799.960 |
| 5–6 tahun | Rp 3.057.300 | Rp 8.560.440 |
| 15–16 tahun | Rp 3.570.100 | Rp 9.996.280 |
| 31–32 tahun | Rp 4.575.200 | Rp 12.810.560 |
Gaji Pokok Hakim Golongan IV (Contoh Selektif)
| Masa Kerja | Gaji Lama | Gaji Baru (280%) |
|---|---|---|
| < 1 tahun | Rp 3.287.800 | Rp 9.205.840 |
| 11–12 tahun | Rp 3.960.200 | Rp 11.088.560 |
| 25–26 tahun | Rp 4.920.200 | Rp 13.776.560 |
| 31–32 tahun | Rp 5.399.900 | Rp 15.119.720 |
Dengan kebijakan baru ini, hakim tingkat pemula pun dapat memperoleh gaji pokok di atas Rp 7 juta per bulan, sementara mereka yang telah berpengalaman puluhan tahun bisa menerima penghasilan pokok mendekati Rp 18 juta per bulan.
Selain gaji pokok, para hakim juga memperoleh sejumlah tunjangan yang secara signifikan meningkatkan total penghasilan bulanan. Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan struktural yang melekat pada posisi jabatan hakim:
Tunjangan Jabatan Hakim Tingkat Banding:
- Ketua Pengadilan Tinggi / Militer Utama: Rp 56.500.000
- Wakil Ketua: Rp 51.300.000
- Hakim Utama / Mayjen TNI: Rp 46.800.000
- Hakim Madya Muda / Letkol: Rp 38.200.000
Tunjangan Jabatan Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Kelas IA Khusus):
- Ketua/Kepala: Rp 37.900.000
- Wakil Ketua: Rp 34.400.000
- Hakim Pratama: Mulai dari Rp 14.000.000 hingga Rp 25.000.000 tergantung kelas dan masa kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini bukan sekadar insentif material, melainkan instrumen untuk menegakkan kembali marwah peradilan. Dengan penghasilan yang memadai, hakim diharapkan mampu menunaikan tugasnya dengan lebih independen, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kita tidak sekadar menaikkan angka gaji. Kita ingin memastikan bahwa setiap putusan dijatuhkan dengan nurani yang jernih, tidak dipengaruhi oleh tekanan ekonomi maupun politik,” ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers lanjutan.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa reformasi peradilan tidak hanya ditentukan oleh nominal gaji. Integritas, akuntabilitas, dan transparansi rekrutmen hakim menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembaruan lembaga peradilan.
Kenaikan gaji hakim yang diumumkan Presiden Prabowo menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem hukum Indonesia. Ia menyiratkan kesungguhan pemerintah dalam memperkuat institusi kehakiman, namun juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari para hakim.
Dengan kompensasi yang kini lebih layak, ekspektasi terhadap kualitas putusan, keteguhan etik, serta keberanian moral menjadi lebih tinggi. Ke depan, publik akan menilai bukan sekadar angka dalam slip gaji hakim, tetapi konsistensi dalam menjunjung keadilan yang sejati.(*)
Add new comment