Dugaan Korupsi Chromebook: Dua Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Kembali Dipanggil Jaksa

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Selasa (10/6/2025), menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap dua eks stafsus berinisial JT dan I, menyusul pemeriksaan sebelumnya terhadap Fiona Handayani (FH), yang telah diperiksa pada Senin (9/6/2025).

“Penyidik terus menggali bagaimana peran para saksi dalam kapasitas mereka sebagai staf khusus, terutama yang berkaitan dengan masukan teknis dalam tim teknologi Kemendikbudristek,” ujar Harli.

Menurut Harli, salah satu fokus penyidikan adalah korelasi peran stafsus terhadap pengambilan keputusan teknis dan dokumen elektronik yang sudah dianalisis oleh penyidik. "Meski menjabat sebagai staf khusus, peran mereka dalam proses pengadaan masih terus didalami, khususnya dalam memberikan masukan atau rekomendasi kepada pihak internal kementerian,” lanjutnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan lebih lanjut atas penggunaan anggaran besar negara, yang digunakan untuk pengadaan lebih dari 1,1 juta unit laptop, lengkap dengan modem dan proyektor, di lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia.

Menanggapi kasus ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa pengadaan laptop merupakan bagian dari mitigasi krisis pendidikan akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Dalam jumpa pers, ia menegaskan bahwa program pengadaan TIK dilakukan demi memastikan kelangsungan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan penguatan kapasitas digital sekolah.

“Kami bergerak cepat untuk mengatasi ancaman learning loss. Perangkat TIK itu menjadi alat penting untuk pembelajaran dan asesmen nasional berbasis komputer,” ujar Nadiem.

Proyek yang menyedot perhatian publik ini tengah memasuki tahap penyidikan lanjutan, dengan Kejagung juga disebut telah mencegah beberapa pihak ke luar negeri, guna mendalami potensi tindak pidana korupsi, mark-up harga, serta dugaan permainan vendor atau penyedia.

Jika terbukti adanya keterlibatan sistematis dari pihak internal kementerian, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal pengadaan teknologi pendidikan terbesar dalam sejarah Indonesia.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network