Pemerintah Resmi Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ist

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui arahan langsung Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan ekosistem kepulauan kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebanyak empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dicabut dari perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025). Hadir dalam konferensi tersebut sejumlah menteri terkait, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Atas arahan langsung Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegas Prasetyo.

Adapun keempat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu:

  1. PT Gag Nikel (GN) – beroperasi di Pulau Gag
  2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – di Pulau Manuran
  3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – di Pulau Kawei
  4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – di Pulau Manyaifun dan Batang Pele

Menurut Menteri LHK Hanif Faisol, pencabutan ini didasarkan pada sejumlah temuan penting, seperti ketidaksesuaian aktivitas tambang dengan persetujuan lingkungan, serta pelanggaran penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang telah ditetapkan. Salah satu temuan mencolok adalah kegiatan PT KSM yang beroperasi di luar batas izin seluas 5 hektare, serta rencana tambang PT MRP di area lebih dari 2.000 hektare yang dinilai berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi ekosistem pulau kecil dan kawasan konservasi laut dari aktivitas industri ekstraktif yang tidak berkelanjutan. Menteri LHK menyampaikan bahwa ke depan, persetujuan lingkungan atas proyek-proyek sejenis akan ditinjau ketat, terutama apabila teknologinya belum teruji atau kapasitas rehabilitasi tidak memadai.

“Persetujuan lingkungan bukanlah formalitas, ini menyangkut masa depan ekosistem,” tegas Hanif.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin tambang di wilayah konservasi, serta membuka ruang untuk partisipasi masyarakat adat dan ilmuwan lingkungan dalam proses evaluasi. Keputusan ini mendapat dukungan luas dari publik, aktivis lingkungan, dan komunitas lokal di Papua Barat.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network