KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE, Negara Rugi 15 Juta Dolar AS

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
ada 0 komentar
IST

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi selama kurun waktu 2017 hingga 2021.

Kedua tersangka yakni Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP) yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019. Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2025, di Rutan Cabang KPK, Jakarta Timur.

“Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).

Kasus ini bermula dari pengesahan RKAP PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada Agustus 2017, DP diduga secara sepihak memerintahkan pejabat PGN untuk menghubungi sejumlah trader, termasuk PT IAE, dan memfasilitasi kerja sama pengelolaan gas.

Dalam proses selanjutnya, tepat pada 2 November 2017, PGN dan IAE menandatangani kerja sama. Hanya seminggu setelah itu, yakni pada 9 November 2017, PGN mentransfer uang muka sebesar USD 15 juta ke PT IAE, meskipun diketahui pasokan gas dari PT IAE tidak mencukupi untuk memenuhi isi kontrak.

“DP dinilai memerintahkan dan mengatur pembayaran uang muka tersebut. Sedangkan ISW sadar bahwa perusahaannya tidak memiliki cukup pasokan gas,” ungkap Asep.

KPK menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat tata kelola perusahaan negara, karena pengambilan keputusan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian. Laporan investigatif BPK RI juga mengonfirmasi bahwa kerugian negara mencapai USD 15 juta (sekitar Rp240 miliar) akibat pembayaran uang muka tersebut tanpa realisasi pasokan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001)
  • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan strategis milik negara dan menggambarkan lemahnya pengawasan internal serta dugaan kolusi dalam pengambilan keputusan bisnis di BUMN sektor energi.

KPK menegaskan, proses hukum akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain yang turut berperan dalam memperlancar transaksi fiktif ini.

“Kami akan mendalami seluruh keterlibatan, termasuk kemungkinan adanya pejabat atau pihak swasta lain yang turut mendapatkan keuntungan atau memberi pengaruh,” tegas Asep.(*)

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network