MERANGIN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap YD (31), seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Minggu (23/02/2025) setelah sebelumnya berusaha bersembunyi di loteng rumahnya.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Desember 2024, ketika pelaku datang ke kontrakan korban yang berada di sekitar SMP 04 Merangin.
"Dengan alasan ingin meminjam motor untuk mengambil dagangan, pelaku membawa sepeda motor korban. Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak kembali," ujar AIPTU Ruly, Kamis (27/02/2025).
Korban awalnya tidak menyadari niat buruk pelaku, hingga akhirnya ia mendatangi rumah YD. Namun, sang istri justru menginformasikan bahwa YD sudah menghilang bersama sepeda motor tersebut.
Merasa telah menjadi korban penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.
Pada Minggu (23/02/2025) pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin menerima informasi bahwa YD berada di rumahnya. Saat polisi tiba di lokasi, mereka menemukan sepeda motor hasil penggelapan terparkir di halaman rumah.
Namun, keluarga pelaku sempat tidak kooperatif dan mencoba menyembunyikan keberadaan YD. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan YD bersembunyi di loteng rumahnya.
"YD akhirnya kami amankan, dan setelah interogasi awal, ia mengaku telah dua kali melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Merangin," tambah AIPTU Ruly.
Setelah ditangkap, YD langsung dibawa ke Mapolres Merangin bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengambil langkah-langkah pengamanan, pemeriksaan pelaku, serta pelaporan kasus ini kepada pimpinan.
Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penggelapan kendaraan, terutama yang berkedok peminjaman motor. Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(*)
Add new comment