Kasus Cetak Sawah Merangin: Tetap Tegar 5 Kali Diperiksa Jaksa, Rumusdar Bersikeras Tak Terlibat!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi – Namanya selalu disebut-sebut dalam pusaran kasus cetak sawah merangin. Namun, itu tak lantas membuatnya gentar. Rumusdar mengaku tegar meski sudah lima kali diperiksa jaksa dan memberikan kesaksian di persidangan.

Dalam wawancara bersama Jambi Link (media network Jambi satu), Kamis 27 Februari 2025, Rumusdar—mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Merangin—tetap bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi proyek cetak sawah Merangin yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.

Namun, desakan publik agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera mengusut peran pejabat tinggi dalam skandal ini semakin kuat. Apakah ada "nama besar" yang sengaja dilindungi?

Rumusdar dengan santai membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek cetak sawah di Merangin.

"Saya tidak tahu di mana letak salah mereka. Kami di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terpisah," ujar Rumusdar.

Menurutnya, meskipun dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Merangin saat proyek ini berlangsung, ia hanya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Posisi saya sebagai Kadis adalah PPK, bukan KPA. Karena KPA-nya ada di dinas provinsi," tegasnya.

Namun, pernyataan ini bertentangan dengan berbagai fakta yang mencuat dalam kasus ini.

Jika memang bukan bagian dari skema dugaan korupsi, mengapa nama Rumusdar terus disebut dalam kasus ini?

Salah satu isu besar dalam kasus ini adalah dugaan pengondisian penyedia bantuan sarana produksi (saprodi).

Kelompok MPRJ menuding bahwa Rumusdar berperan dalam pengaturan penyedia saprodi sejak awal.

Salah satu fakta yang dipermasalahkan adalah kehadiran Rumusdar dalam forum resmi bersama penyedia dan kelompok tani. Rumusdar membenarkan pernah satu panggung dengan penyedia. Tapi, ia membantah tidak ikut mengondisikan.

"Waktu itu kami persilakan penyedia yang hadir untuk bisa jalin kerja sama dengan kelompok tani. Silahkan kerjasama masing-masing. Kami tidak mengarahkan," kata Rumusdar.

Namun, mengapa penyedia harus diundang dalam forum resmi? Apakah itu bagian dari proses yang wajar atau justru sebagai langkah untuk mengatur pemenang proyek?

Hingga saat ini, Kejari Merangin baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah Merangin, yaitu:

1️⃣ ZA – Mantan Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin
2️⃣ GM – Penyedia saprodi
3️⃣ ZW – Penyedia saprodi

Proyek Tanpa Juknis dan Juklak: "Kerja Tanpa Lampu!"

Dalam setiap proyek pertanian yang didanai oleh Kementan, seharusnya ada Pedoman Umum (Pedum) yang menjadi acuan pelaksanaan teknis. Namun, proyek cetak sawah di Merangin ternyata tidak memiliki pedoman tersebut. Prosedur dalam Pedum Kementan RI yang seharusnya dijalankan, justru diabaikan. Kadispun seharusnya menyusun juklak/juknis dan mengusulkan ke Provinsi untuk disahkan, tapi ini tidak dilakukan.

Dengan kata lain, proyek ini berjalan tanpa dasar hukum dan aturan yang jelas. Seorang sumber yang memahami regulasi pertanian menilai bahwa proyek ini seperti berjalan "tanpa lampu" alias tanpa panduan resmi dari pemerintah pusat.

"Bagaimana mungkin proyek ini bisa berjalan tanpa juknis dan juklak? Ini jelas ada yang tidak beres! Di Tebo dan Batanghari, proyek yang sama bisa berjalan sesuai aturan, tapi kenapa di Merangin malah melanggar aturan?" ujarnya.

Jika proyek ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka keputusan-keputusan yang diambil dalam pelaksanaan program ini patut dipertanyakan.

Publik kini menanti apakah Kejati Jambi berani mengusut tuntas skandal ini hingga ke pejabat tinggi? Ataukah kasus ini akan dibiarkan begitu saja, hanya berhenti pada tiga tersangka di level bawah? Apakah ada nama besar yang sengaja dilindungi?(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network