Dekat dengan Museum Islam Gentala Arasy, KAMMI Sebut Diskotik Helen's Coreng Citra Kota Jambi yang Religi!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
ada 0 komentar
IST

JAMBI – Polemik Helen’s Play Mart yang beroperasi tanpa izin lengkap dan menjual minuman beralkohol secara ilegal berbuntut panjang. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam, termasuk pub, bar, kafe, lounge, dan tempat karaoke.

KAMMI menilai kasus Helen’s Play Mart hanyalah puncak gunung es dari lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Jambi. Minimnya penegakan aturan membuka celah praktik ilegal yang mencederai nilai-nilai budaya masyarakat dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.

Ketua Kebijakan Publik KAMMI Kota Jambi, Azizul Putra, menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi harus segera ditindak. Helen’s Play Mart, yang berlokasi di kawasan strategis dekat pusat keramaian (WTC, Ramayana), objek wisata Islami Jembatan Gentala Arasy, serta masjid, dianggap mencoreng citra Kota Jambi sebagai kota yang berbudaya dan religius.

"Penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral generasi muda. Helen’s Play Mart harus menjadi contoh bahwa pelanggaran aturan tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Azizul juga menuntut agar Pemkot Jambi memastikan semua tempat hiburan malam memiliki izin lengkap, seperti Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) dan Surat Keterangan Layak Club (SKLC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.

"Ketegasan dan transparansi dalam evaluasi ini akan memastikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai budaya setempat," tambahnya.

KAMMI Kota Jambi menyoroti bahwa Helen’s Play Mart bukan satu-satunya tempat hiburan malam yang bermasalah. Banyak tempat hiburan malam lainnya yang juga melanggar aturan, seperti beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan. Menjual minuman keras tanpa izin. Menjadi tempat yang rawan tindak kriminalitas

"Pemkot Jambi telah menetapkan batas operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 00.00 WIB, tetapi banyak tempat hiburan yang masih beroperasi hingga dini hari. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan," ungkap Azizul.

Salah satu area yang disoroti adalah Simpang Rimbo hingga Pucuk, yang dikenal dengan suasana remang-remang serta keberadaan kafe dan tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

KAMMI menilai Pemkot Jambi harus lebih tegas dalam menegakkan aturan dan menindak tempat hiburan malam yang bermasalah. Selain itu, evaluasi perizinan harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

"Langkah konkret dan tegas dalam mengevaluasi serta menertibkan tempat hiburan malam diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda. Pemerintah harus memastikan bahwa sektor hiburan tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan ketertiban umum," tegas Azizul.

Ia juga menuntut penutupan permanen bagi tempat hiburan malam yang beroperasi secara ilegal dan melanggar aturan, termasuk yang menjual alkohol tanpa izin.

"Kami meminta Pemerintah Kota Jambi segera mengambil langkah tegas dan cepat dalam mengevaluasi perizinan tempat hiburan malam serta menutup tempat hiburan yang ilegal demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan keamanan bagi seluruh masyarakat Jambi," pungkasnya.

Dengan desakan ini, Publik kini menanti langkah konkret Pemkot Jambi dalam menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan.(*)

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network