Stockpile Batu Bara PT SAS Ditolak, Pemkot Didesak Seret PT SAS ke Ranah Hukum

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI – Polemik Stockpile Batu Bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Duri, Kota Jambi terus bergulir. Setelah lama meredup, diam-diam PT SAS kembali mengajukan izin pembangunan stockpile. Bahkan, warga menyaksikan dengan mata telanjang, sejumlah alat berat telah disiagakan di lokasi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih telah tegas menolak izin operasional perusahaan itu. Bak gayung bersambut, Wali Kota terpilih Dr. Maulana pun turut menegaskan sikap serupa.

Namun aktivis anti korupsi menilai langkah pemerintah masih setengah hati.

Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, yang ikut berdemo dengan warga setahun lalu, menyoroti lemahnya koordinasi dan minimnya tindakan hukum terhadap PT SAS.

Ia mengapresiasi kebijakan Pj Wali Kota dan Wali Kota terpilih. Namun menurutnya, keputusan itu hanya bersifat administratif tanpa adanya tindak lanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pj dan Wali Kota terpilih atas sikap mereka terhadap PT SAS. Tapi sayangnya, ini semua terkesan hanya keputusan politik tanpa keberanian menindak secara hukum,"tegas Jamhuri.

Menurutnya, keputusan Pemkot Jambi menolak izin PT SAS seharusnya dibawa ke ranah hukum. Tak cukup hanya sekadar keputusan administratif, yang…maaf, bisa saja berubah di kemudian hari.

"Tidak ada upaya eksekutif melimpahkan persoalan ini ke APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Seharusnya ada langkah hukum yang jelas, bukan sekadar menolak izin, lalu diam!" ujarnya.

Jamhuri menyoroti lemahnya koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Jambi, terutama dalam menjalin komunikasi lintas sektoral dengan legislatif dan yudikatif.

"Seharusnya ada penyelidikan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Jangan hanya menolak izin, tapi juga audit kerugian negara dari aspek lingkungan seperti kasus Harvey Moeis," lanjutnya.

Stockpile Batu Bara PT SAS Diduga Langgar Hukum Lingkungan

Polemik stockpile PT SAS bukan sekadar soal perizinan, tetapi juga dampak lingkungan yang ditimbulkan. Warga setempat telah berulang kali menggelar aksi protes menolak keberadaan stockpile ini karena khawatir terhadap debu batu bara, pencemaran udara, dan dampak kesehatan.

Jamhuri menegaskan, jika PT SAS telah beroperasi tanpa izin yang sah, maka seharusnya ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan APH untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

"Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum lingkungan, harus dilakukan audit kerugian negara. Jangan sampai ini hanya jadi isu sementara, lalu nanti diizinkan kembali di bawah kompromi tertentu," katanya.

Kini, bola panas ada di tangan Wali Kota Jambi terpilih, Dr. Maulana, yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Publik akan menunggu apakah Maulana hanya akan mengikuti kebijakan administratif seperti Pj Wali Kota, atau justru mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap PT SAS.

Aktivis LSM dan masyarakat Jambi menuntut agar kasus ini tidak hanya berhenti di keputusan politik, tetapi juga diproses hukum untuk memastikan tidak ada pelanggaran lingkungan dan potensi kerugian negara.

Apakah Pemkot Jambi berani membawa kasus ini ke ranah hukum?

Atau ini hanya sekadar sandiwara politik sementara?

Publik menunggu keberanian Wali Kota Jambi terpilih dalam membuktikan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kota Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network