Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan menetapkan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dalam Pilgub 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU RI mengonfirmasi bahwa tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Al Haris-Abdullah Sani, KPU juga akan menetapkan lima pasangan calon terpilih di tingkat kabupaten/kota, yaitu:
- Maulana-Diza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi.
- M Fadhil Arief-Bakhtiar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.
- Dillah Hikmah Sari-Muslimin Tanja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur.
- Anwar Sadat-Katamso sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.
- Agus Rubiyanto-Nazar Efendi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyampaikan bahwa penetapan pasangan terpilih akan dilakukan secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025, melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Untuk pasangan gubernur, rapat pleno penetapan akan berlangsung di Rat Convention Center (RCC), Kota Jambi. Sementara itu, penetapan untuk pasangan tingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh masing-masing KPU daerah.
"Kami telah menerima surat dari KPU RI yang menyatakan tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK. Oleh karena itu, kita dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih sesuai jadwal," ujar Suparmin, Selasa (7/1/2025).
Setelah penetapan, hasil pleno akan langsung dikirimkan ke DPRD Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih. Pelantikan tersebut akan menjadi puncak proses pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung pada 2024.
Penetapan ini menandai akhir perjalanan Pilkada 2024 di Provinsi Jambi dan menjadi momentum untuk memulai babak baru pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (*)
Add new comment