TEBO – Ketika namanya muncul di antara daftar mereka yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, AB, seorang tenaga honorer di Pemkab Tebo, tampak menjadi simbol kesuksesan. Namun, di balik pencapaian tersebut, terselip kontroversi yang mengusik integritas proses seleksi PPPK di kabupaten itu.
AB, yang diketahui baru bekerja kurang dari dua tahun di lingkungan pemerintahan, dilaporkan berhasil melewati seleksi jalur khusus. Padahal, aturan mengharuskan tenaga honorer memiliki masa kerja minimal tiga tahun tanpa putus kontrak untuk memenuhi syarat administrasi.
Nama AB sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, tidak mungkin bagi tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan masa kerja bisa masuk data base. Fakta ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana ia bisa masuk ke dalam sistem dan lolos seleksi?
Kepala BKPSDM Tebo, Erlinda, memberikan penjelasan yang menekankan proseduralitas.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Jika tenaga honorer sudah terdaftar di BKN dan didukung oleh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala unit kerja, maka mereka diperbolehkan mengikuti seleksi,” ungkapnya.
Namun, keabsahan data itu kini menjadi titik fokus evaluasi, terutama karena kasus ini memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan sistem.
Menanggapi kontroversi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, berjanji akan segera melakukan investigasi mendalam. Ia menyebutkan pentingnya evaluasi terhadap panitia seleksi maupun instansi yang terlibat dalam proses ini.
“Jika terbukti ada kecurangan, kami akan mengambil tindakan tegas. Evaluasi akan dilakukan dengan melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan pihak-pihak terkait,” tegas Varial. Ia menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penerimaan aparatur negara.
Kasus ini memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat Tebo. Di satu sisi, AB menjadi sorotan karena dianggap menerima keuntungan dari sistem yang seharusnya adil. Di sisi lain, kasus ini menggarisbawahi kebutuhan akan mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah celah dalam seleksi PPPK.(*)
Add new comment