BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Anti Kecurangan dalam Program JKN di Momen Hakordia 2024
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada berbagai pemangku kepentingan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkomitmen dalam memberantas kecurangan dan gratifikasi sepanjang tahun 2024. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah, tim pencegahan kecurangan JKN, unit kerja BPJS Kesehatan, hingga tokoh inspiratif yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang bersih dan akuntabel.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan Program JKN.
"Impian kita semua adalah menciptakan ekosistem JKN yang bersih dari kecurangan. Partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang bebas korupsi," ujar Ghufron, Kamis (12/12).
Ia juga menyoroti langkah-langkah yang telah dilakukan BPJS Kesehatan, termasuk penerapan tata kelola yang baik, pengembangan sistem informasi, dan kebijakan anti-kecurangan yang komprehensif.
Dalam acara ini, beberapa pemerintah daerah mendapat penghargaan atas upaya pemberantasan kecurangan, di antaranya:
- Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok di tingkat kabupaten/kota.
- Pemerintah Provinsi Bali, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Barat di tingkat provinsi.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) dari berbagai daerah seperti:
- Tim PK-JKN Kota Medan
- Tim PK-JKN Kota Tegal
- Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur
- Tim PK-JKN Provinsi Riau
- Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat
- Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta
Unit kerja internal BPJS Kesehatan dan Duta BPJS Kesehatan yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pencegahan kecurangan juga mendapat apresiasi.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menyatakan bahwa upaya pencegahan kecurangan dilakukan melalui pembentukan Tim Anti Kecurangan JKN yang terdiri atas 1.793 personel di tingkat pusat hingga daerah.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akademisi, dan aparat penegak hukum.
"Kami juga melibatkan pelatihan dan sertifikasi internasional untuk Duta BPJS Kesehatan melalui ACFE, serta menerapkan program pengendalian gratifikasi untuk memastikan tata kelola yang bersih," jelas Mundiharno.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan.
"Keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada jumlah peserta atau fasilitas kesehatan, tetapi juga pada kemampuan kita menjaga kualitas layanan yang bebas korupsi. Kolaborasi adalah kunci untuk memastikan hak layanan kesehatan terpenuhi bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Dengan penghargaan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat mendorong seluruh pihak untuk lebih proaktif dalam mendukung gerakan anti-kecurangan di sektor kesehatan dan menciptakan layanan yang berintegritas demi kesejahteraan masyarakat.(*)
Add new comment