Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik di 2025, Pemerintah Fokus Kendalikan Kesehatan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik mulai 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengelola cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Askolani, Dirjen DJBC, mengungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/12/2024), bahwa kenaikan harga ini akan didukung oleh regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan diterbitkan pekan ini.

“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkumham, dan insya Allah minggu ini bisa diterapkan. Ada dua PMK, satu untuk HJE rokok konvensional dan satu lagi untuk HJE rokok elektrik yang akan menjadi landasan kebijakan 2025,” ujar Askolani.

Menurut Askolani, kenaikan harga ini didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis, termasuk pengendalian kesehatan masyarakat, mitigasi efek downtrading (peralihan konsumen ke rokok dengan harga lebih murah), serta menjaga keseimbangan antara industri dan tenaga kerja.

“Kebijakan HJE di 2025 mempertimbangkan banyak aspek, terutama dalam konteks pengendalian kesehatan yang menjadi fokus utama pemerintah. Selain itu, kami juga memperhitungkan dampaknya terhadap industri dan pekerja,” jelasnya.

DJBC juga telah berkoordinasi dengan Perum Peruri untuk memproduksi pita cukai rokok baru yang akan digunakan pada 2025. Persiapan ini mencakup pengadaan bahan baku dan fasilitas produksi.

“Kami sudah menyiapkan kontrak dengan Peruri, dan Peruri juga sudah siap mencetak pita cukai 2025. Pita cukai ini diharapkan mulai tersedia pada Desember tahun ini,” terang Askolani.

Permintaan pita cukai diproyeksikan meningkat tajam pada Desember 2024, dengan puncak produksi mencapai 15-17 juta pita pada Januari 2025.

Langkah pemerintah menaikkan HJE diperkirakan akan berdampak pada pola konsumsi rokok. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan menekan angka perokok di kalangan masyarakat, sementara di sisi lain, industri tembakau harus menyesuaikan strategi produksi dan distribusinya.

“Kami memitigasi risiko downtrading yang terjadi selama 2024 dan berharap kebijakan ini dapat meminimalkan dampaknya pada 2025,” ujar Askolani.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target pengendalian konsumsi hasil tembakau, sejalan dengan program kesehatan nasional. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga menciptakan regulasi yang lebih baik bagi industri dan konsumen.

Pengumuman kenaikan HJE ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network