Usulan SIM Seumur Hidup: Polemik, Tanggapan Polri, dan Harapan Masyarakat

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAKARTA – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Komisi III DPR RI, anggota Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan perubahan kebijakan yang bisa meringankan beban masyarakat: membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup, mirip dengan KTP yang tidak perlu diperpanjang. Usulan tersebut menarik perhatian banyak pihak, namun dihadapkan dengan berbagai pertimbangan hukum dan keamanan yang menjadi landasan kebijakan saat ini.

Sudding mengungkapkan, perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun dianggap memberatkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit. "Saya minta agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali, agar masyarakat tidak terbebani. Sama seperti KTP, yang berlaku seumur hidup," ujar Sudding di hadapan rapat yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.

Selain itu, Sudding juga mengusulkan agar pelanggaran SIM cukup ditandai dengan sistem pembolongan pada dokumen, bukan perpanjangan yang berulang. "Jika terjadi pelanggaran, cukup dibolongi saja. Setelah tiga kali, SIM bisa diperoleh lagi tanpa perlu perpanjang," imbuhnya, berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban administrasi bagi masyarakat.

Namun, usulan tersebut tidak serta merta disetujui. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Aan Suhanan, memberikan tanggapan tegas mengenai usulan ini. Ia mengingatkan bahwa masa berlaku SIM yang terbatas lima tahun terkait dengan aspek forensik dan identifikasi kepolisian. "Masa berlaku SIM yang hanya lima tahun berkaitan dengan forensik kepolisian. Dalam rentang waktu tersebut, bisa saja terjadi perubahan pada identitas pemegang SIM, seperti perubahan wajah atau data lainnya yang perlu diperbarui," ujar Aan.

Aan menambahkan, kebijakan perpanjangan SIM ini juga dipengaruhi oleh aspek akurasi dan integritas data dalam penerbitan SIM, yang penting untuk memastikan keamanan publik dan mendukung penegakan hukum. "Panjang waktu perpanjangan ini juga untuk menjaga akurasi data, yang menjadi penting dalam konteks forensik," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) pada September 2024 juga menolak gugatan yang mengusulkan perubahan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. MK menilai bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketua MK, Anwar Usman, dalam amar putusannya menyatakan bahwa masa berlaku lima tahun untuk SIM berhubungan erat dengan perubahan identitas individu yang terus berkembang, serta kebutuhan untuk menjaga integritas data forensik. "Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tegas Anwar Usman.

Polemik mengenai masa berlaku SIM seumur hidup mencuat kembali, meski disarankan untuk dikaji lebih lanjut. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi beban administratif dan biaya bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, keberlanjutan kebijakan ini tetap membutuhkan pertimbangan lebih dalam mengenai keamanan data pribadi, forensik kepolisian, serta akurasi identitas yang harus tetap terjaga.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengakui pentingnya masukan dari DPR dan berjanji akan terus mengkaji kebijakan terkait SIM, STNK, dan TNKB. "Kami menerima masukan ini dengan baik, dan akan mengkaji lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan," katanya.

Masyarakat pun berharap bahwa, meskipun perpanjangan SIM tetap diberlakukan, kualitas pelayanan publik dalam hal penerbitan dan perpanjangan SIM dapat ditingkatkan, serta proses administrasi menjadi lebih mudah dan cepat. Sebagai tambahan, pelayanan terkait dokumen kendaraan lainnya seperti STNK dan TNKB diharapkan juga lebih efisien.
Sebagai penutup, polemik mengenai masa berlaku SIM seumur hidup menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara kemudahan administratif dan perlindungan data yang aman bagi masyarakat. Keputusan akhir mengenai perubahan kebijakan ini masih harus menunggu pertimbangan lebih lanjut dari pihak legislatif dan eksekutif.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network