MUARATEBO – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Tebo dan instansi terkait menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di KM 12, Kabupaten Tebo, untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, khususnya truk angkutan barang.
Operasi yang berlangsung pada Kamis siang (5/12/2024) ini memfokuskan pada pengecekan Kartu Identitas Kendaraan (KIR) dan memastikan kendaraan tidak melebihi batas muatan yang diizinkan. Ipda M Ryan Achmadi, Kanit Turjawali Polres Tebo, menyebutkan bahwa razia kali ini menemukan sejumlah pelanggaran, terutama kendaraan yang masa berlaku KIR-nya sudah habis dan truk yang membawa muatan berlebihan.
"Kami telah menilang sekitar 10 kendaraan, baik roda 6 maupun roda 4, yang melanggar aturan. Kami juga melakukan pengecekan dokumen kendaraan, seperti KIR yang sudah kedaluwarsa," kata Ipda M Ryan.
Meskipun tidak ada kendaraan yang diamankan, petugas memberikan surat tilang sebagai tindakan tegas atas pelanggaran yang ditemukan.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Tebo untuk menegakkan ketertiban di jalan raya dan memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi standar keselamatan serta tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pemeriksaan dokumen dan muatan kendaraan diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk yang melebihi kapasitas.
"Kami terus melakukan penindakan di lokasi-lokasi lain untuk memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan raya," ujar Ipda M Ryan.
Operasi ini juga merupakan bagian dari program penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan aturan. Petugas berkomitmen untuk terus melakukan razia secara berkala di berbagai titik guna memastikan bahwa seluruh kendaraan angkutan barang memenuhi peraturan yang berlaku.(*)
Add new comment