Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan 102 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia secara ilegal dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor DJBC Soekarno-Hatta, Jumat (29/11/2024). Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menggunakan alat khusus untuk menghancurkan perangkat-perangkat tersebut.
"Barang-barang ilegal ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan mencegah dampak negatif pada ekonomi kita," ujar Askolani dalam pernyataannya.
Barang-barang tersebut diselundupkan dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta tanpa melalui proses pembayaran bea masuk. Penyitaan dilakukan karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024, yang mengatur impor barang elektronik.
Bea Cukai mengungkapkan bahwa modus penyelundupan mencakup penyamaran perangkat sebagai barang bawaan penumpang dan kiriman paket. Untuk mencegah kebocoran ke pasar, perangkat yang disita tidak dilelang, melainkan langsung dimusnahkan.
"Semua barang ini kita musnahkan. Tidak ada yang dilelang. Langkah ini penting untuk menjaga industri dan ekonomi nasional sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," tegas Askolani.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut bahwa Apple menghadapi tantangan besar dalam memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah melunasi utang investasi senilai USD 10 juta (sekitar Rp158 miliar) untuk periode 2020–2023.
Meski Apple telah memenuhi kewajiban tersebut, izin penjualan produknya di Indonesia masih dibatasi hingga seri iPhone 16. Untuk melanjutkan bisnis di Indonesia, Apple diwajibkan mengajukan proposal investasi baru untuk periode 2024–2026. Namun, Agus menilai proposal tersebut belum memenuhi standar yang diharapkan pemerintah.
"Proposal yang diajukan masih perlu penyesuaian agar memenuhi asas berkeadilan dan sesuai standar teknokratis yang ditetapkan," ungkap Agus.
Langkah pemerintah memusnahkan perangkat ilegal ini bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri dari persaingan tidak sehat. Regulasi ketat terhadap perusahaan asing seperti Apple juga dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta kontribusi yang adil terhadap perekonomian nasional.
"Kami ingin memastikan bahwa semua perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat yang setara bagi negara," pungkas Agus.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat dan kompetitif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasar domestik.(*)
Add new comment