Pjs Gubernur Jambi Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna RAPBD 2025

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh sembilan fraksi DPRD Provinsi Jambi terkait Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (19/11/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Sudirman menyoroti isu penting terkait Participating Interest (PI) 10 persen yang sempat diangkat oleh fraksi-fraksi. Ia menjelaskan bahwa PI tersebut belum dimasukkan dalam RAPBD 2025, tetapi pemerintah tetap berkomitmen untuk merealisasikannya.

“Kami tetap berupaya agar di tahun 2025, Participating Interest ini bisa cair. Saat ini, kesepakatan dengan BUMD Jabar baru akan berakhir Desember 2024. Formatnya adalah masuk melalui BUMD, baru kemudian pemerintah menerima dividen,” jelas Sudirman.

Berikut pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi terkait RAPBD 2025:

  1. Fraksi Golkar Fraksi Golkar menekankan pentingnya APBD sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah dan mendukung kebutuhan riil masyarakat. Mereka juga meminta pemerintah meningkatkan elektronifikasi transaksi keuangan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara integral.“Optimalisasi sistem informasi keuangan daerah sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.
  2. Fraksi Nasdem Nasdem mengingatkan bahwa APBD 2025 adalah APBD transisi, mengingat perubahan kepemimpinan daerah setelah Pilgub 2024. Fraksi ini meminta arah kebijakan anggaran lebih fleksibel untuk mengakomodasi perubahan kebijakan yang mungkin terjadi pada masa transisi.“Kebijakan harus mencerminkan fleksibilitas untuk menyelaraskan dengan RPJMD baru yang mengacu pada RPJPD Provinsi Jambi 2025-2045,” kata juru bicara Fraksi Nasdem.
  3. Fraksi PPP Fraksi PPP mengapresiasi arah kebijakan RAPBD 2025 yang berfokus pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sektor pertanian, serta pengelolaan sumber daya alam. Mereka juga menegaskan pentingnya penganggaran berbasis kinerja dan outcome basis untuk memastikan setiap alokasi memberikan hasil nyata bagi masyarakat.“Belanja daerah harus didasarkan pada penganggaran berbasis hasil (outcome basis) untuk mendorong efektivitas program pembangunan,” ujar juru bicara Fraksi PPP.
  4. Fraksi Gerindra Gerindra menekankan perlunya penyesuaian anggaran yang efisien dan berfokus pada efektivitas. Mereka juga meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program prioritas agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jambi.“Program prioritas harus benar-benar memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra.

Sudirman mengapresiasi seluruh pandangan fraksi yang dinilai konstruktif. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan DPRD untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang dirancang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kami menyadari bahwa masukan dari DPRD adalah bentuk perhatian untuk menyempurnakan RAPBD 2025, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sudirman juga menegaskan bahwa RAPBD 2025 akan segera disampaikan ke Gubernur Jambi untuk dievaluasi dan ke Kementerian Dalam Negeri agar dapat ditetapkan menjadi Perda.

Dengan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD, diharapkan RAPBD 2025 mampu menciptakan pembangunan yang inklusif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Pandangan fraksi-fraksi mencerminkan keinginan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network