Pemprov Jambi Berhentikan Sementara Oknum ASN Tersangka Pelecehan Seksual

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil langkah tegas terhadap YN alias RZ, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMP. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, memastikan bahwa YN telah diberhentikan sementara dari tugasnya.

Sanksi Sementara untuk YN

Ariansyah menjelaskan bahwa YN, yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi sebagai pejabat eselon IV, saat ini diberhentikan sementara dari kedinasannya. Selain itu, gajinya juga dipotong sebesar 50 persen selama proses hukum berjalan.

"Saat ini, YN diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen," terang Ariansyah kepada media.

Proses Hukum dan Sanksi Selanjutnya

Ariansyah menegaskan bahwa tindakan selanjutnya terhadap YN akan bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika vonis pengadilan memutuskan hukuman lebih dari dua tahun penjara, maka Pemprov Jambi akan memecat YN secara permanen.

"Dia ini kasus pidana, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Jambi. Yang pastinya, jika vonis lebih dari dua tahun, dia akan dipecat langsung," tegas Ariansyah.

Dampak Kasus Terhadap Citra Pemprov Jambi

Kasus ini mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Jambi. Ariansyah menyebut bahwa insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar tidak mengulangi tindakan serupa. Ia juga menyerahkan tanggung jawab pembinaan dan pengarahan kepada Gubernur Jambi sebagai pimpinan tertinggi.

"Kasus ini telah mencoreng citra Pemprov Jambi. Untuk mengumpulkan pegawai dan memberikan nasihat, saya serahkan kepada Gubernur Jambi," katanya.

Detail Kasus Pelecehan Seksual

YN dilaporkan ke Polda Jambi berdasarkan laporan polisi nomor: STTPL/B/339/XI/SPKT/Polda Jambi. Dalam laporan tersebut, YN dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMP di dalam mobil di Jambi. Sebagai seorang Kepala Seksi di Disbudpar, status YN sebagai pejabat eselon IV menambah seriusnya kasus ini.

Harapan Pemprov untuk ASN Lain

Pemprov Jambi berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai agar menjaga integritas dan perilaku. Dengan langkah tegas yang diambil, Pemprov Jambi berkomitmen untuk memastikan bahwa ASN yang terlibat dalam pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network