Pengungkapan Kasus Narkotika di Muaro Jambi, Polsek Maro Sebo dan Satres Narkoba Polres Muaro Jambi Tangkap Lima Tersangka

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Muaro Jambi — Pada Senin malam, 4 November 2024, gabungan tim dari Polsek Maro Sebo dan Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok kebun sawit di RT.08, Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Operasi ini, yang dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti yang diyakini terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Rincian Penangkapan dan Kronologi Kejadian

Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefri S.P. Simamora, bersama Kanit Binmas IPDA Kemas Doddy dan sejumlah anggota dari Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, menerima informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendapat laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi untuk merencanakan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan.

Setibanya di lokasi pada malam hari, tim gabungan segera melakukan penindakan di pondok kebun sawit dan berhasil mengamankan lima orang. Mereka diduga kuat terlibat dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Bersama para tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Identitas Tersangka yang Diamankan

  1. A. Roni, 24 tahun, warga RT.03, Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo.
  2. Komansah, 41 tahun, warga RT.08, Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo.
  3. Maskun, 38 tahun, warga RT.07, Kelurahan Jambi Kecil, Kecamatan Maro Sebo.
  4. Slamet, 29 tahun, warga RT.03, Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo.
  5. Angga, 27 tahun, warga RT.03, Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo.

Barang Bukti yang Disita

Tim berhasil menyita beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh para tersangka, antara lain:

  • Enam bungkus plastik bening berisi narkotika yang diduga sabu seberat sekitar 6 gram.
  • Tiga buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu.
  • Beberapa alat hisap sabu.
  • Lima unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam transaksi.
  • Satu HT merek Baofeng.

Langkah Tindak Lanjut

Selanjutnya, Polsek Maro Sebo akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Muaro Jambi untuk proses penyidikan yang lebih mendalam. Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan para tersangka ini.

Pernyataan Resmi dari Pihak Kepolisian

Kalolsek Maro Sebo membenarkan penangkapan ini. Ia menyatakan, operasi ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jambi.

“Dengan kerja sama yang baik antara Polsek Maro Sebo dan Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, kita dapat menangani kasus ini secara serius. Ke depan, pengembangan akan dilakukan untuk membongkar jaringan yang mungkin lebih luas,” ujarnya.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Muaro Jambi, sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari pengaruh negatif narkotika.(*)

Galeri foto :

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network