Mantan Bupati Muaro Jambi Diperiksa Polisi, Kasat Reskrim : "Benar, kita periksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah KONI Muaro Jambi"

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Penyidik Tipikor Polres Muaro Jambi menggali keterangan dari mantan Bupati Muaro Jambi, terkait kasus dana hibah KONI Muaro Jambi. Polisi telah menyita dokumen penting dari kediaman mantan Ketua KONI, dan telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Siapa tersangka?


Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muaro Jambi 2019-2021 ke tahap penyidikan. Kali ini, mantan Bupati Muaro Jambi, yang menjabat pada periode 2017-2022, turut diperiksa sebagai saksi.

Menurut AKP Jimmi Fernando, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Mantan Bupati itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Muaro Jambi 2019-2021 yang memberi hibah. Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Jambi ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Benar, kita periksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah KONI Muaro Jambi," ungkap AKP Jimmi Fernando.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait usulan proposal KONI ke Pemkab Muaro Jambi selama masa jabatan Masnah.

Menurut Kasat, pemeriksaan terhadap Masnah berlangsung selama satu jam. Dengan fokus pada prosedur usulan proposal KONI dan perannya dalam pencairan dana hibah. Namun, hingga saat ini, Masnah Busro belum memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Dikonfirmasi melalui pesan WA belum direspon.

Pemeriksaan ini menimbulkan spekulasi mengenai apakah ada penyimpangan dalam proses pencairan dana hibah selama masa kepemimpinannya.

Polisi terus menggali informasi dari berbagai pihak yang terkait, termasuk ketua-ketua cabang olahraga (cabor) dan penerima bonus dari dana hibah. Sejauh ini, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah.

Pada 9 Agustus 2024, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yaitu kediaman Ketua KONI Muaro Jambi periode 2019-2023, Fatahillah, dan Suzan, bendahara KONI pada periode yang sama. Dari penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita 15 bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah.

Kasus ini membuka kembali perbincangan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network