JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerbitkan Putusan MK Nomor 14 Tahun 2024 terkait tahapan, kegiatan, dan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada Selasa (17/12/2024).
Putusan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK Nomor 4 Tahun 2024), di mana sebelumnya registrasi permohonan sengketa dijadwalkan dua kali pada 19 Desember 2024 dan 6 Januari 2025. Namun, dalam revisi terbaru, MK menetapkan registrasi permohonan dilakukan serentak pada 3 Januari 2025.