Peraturan Daerah Kota Jambi

| ada 0 komentar

Jambi – Satpol PP Kota Jambi melakukan razia penegakan peraturan daerah pada Rabu malam, 6 November 2024, yang menyasar beberapa titik di Kota Jambi. Operasi ini berlangsung hingga dini hari dengan tujuan menjaga ketertiban umum serta mencegah praktik yang melanggar regulasi daerah. Razia kali ini melibatkan 35 personel Satpol PP, didukung oleh dua anggota Denpom dan tiga personel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).