Penangkapan di Tempat Karaoke

| ada 0 komentar

Polres Sarolangun menangkap pria pemilik sabu di tempat karaoke. Pelaku ditangkap dengan 1,32 gram sabu dan barang bukti lainnya. Operasi ini adalah langkah tegas memberantas narkotika di Sarolangun.

***

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pria berinisial PI (26) di tempat karaoke di Sarolangun. Warga Rantau Panjang Tabir, Kabupaten Merangin ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram.