Pasal 9 ayat 2 netralitas ASN

| ada 0 komentar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci baru saja merekomendasikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN. Kedua ASN tersebut, yang juga kandidat bakal calon Bupati Kerinci, berinisial DM dan JM, telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati tanpa mengundurkan diri dari status ASN mereka.