Parpol

| ada 0 komentar

JAMBI - Isu berkembang, diduga ada oknum salah satu partai yang lancang "menghalang" gerakan dan manuver Ketua Partai-nya sendiri. Ini dinilai pelanggaran bagi satu partai.

Menurut Dedek Kusnady, seorang pengamat politik yang juga dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifudin (UIN STS) Jambi, menilai bahwa halang halangi langkah Ketua itu sudah melanggar aturan partai.

"Ini termasuk pelanggaran berat, bisa dipecat itu. Masak kader melawan ketua-nya sendiri," jelas Dedek Kusnady kepada media, Sabtu (6/7/2024).