SAROLANGUN – WS (57), seorang pria tua dari Kecamatan Pauh, Sarolangun, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak berusia 4 tahun berinisial BZ. Perbuatan bejat ini terjadi pada 7 November 2024 di dekat pohon jambu di belakang rumah korban.
Orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Sarolangun. Akhirnya, WS berhasil ditangkap oleh polisi pada Selasa, 12 November 2024, dengan disaksikan warga sekitar.