MUARO JAMBI – Viral di media sosial, seorang pria berinisial HS (23), warga Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, melaporkan dirinya sebagai korban begal. Namun, laporan tersebut terbukti sebagai rekayasa untuk menutupi penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 5 juta yang digunakan untuk judi online.