Dokumen Reklamasi dan Pasca Tambang Kabupaten Merangin

| ada 2 komentar

JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat persiapan pelaksanaan Pertambangan Rakyat dengan memprioritaskan penyusunan dokumen reklamasi dan pasca tambang pada tahun 2025.

Kepala Dinas ESDM Jambi, Tandri Adinegara, menyebut dokumen ini merupakan syarat wajib sebelum Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diberikan.