Senin malam itu, tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, menjadi awal dari mimpi buruk bagi seorang gadis berusia 16 tahun yang berinisial EE. Pada malam itu, ia diminta untuk menemui tersangka, R alias Baron (23), di simpang Jalan Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu. Lokasi pertemuan tersebut berjarak kurang lebih satu kilometer dari rumah korban.