Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016

| ada 1 komentar

Seorang gadis belia berusia 13 tahun di Kabupaten Batanghari menjadi korban kejahatan seksual oleh empat pria. Polisi berhasil menangkap pelaku, sementara masyarakat diimbau untuk lebih waspada.


Dalam sebuah tragedi yang mengguncang Kabupaten Tanjab Timur, seorang gadis belia berusia 13 tahun menjadi korban kekejaman empat pria yang tak bisa menahan hawa nafsu. Kejadian ini menjadi bukti betapa rentannya anak-anak terhadap bahaya di luar sana, terutama bagi mereka yang kurang mendapat pengawasan.