Sosialisasi KPU untuk Suku Anak Dalam

| ada 1 komentar

KPU Jambi menetapkan 3.919 pemilih dari Suku Anak Dalam dalam DPS Pilkada Serentak 2024. Sosialisasi intensif akan dilakukan agar mereka menggunakan hak pilihnya.


JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan jumlah total pemilih sebanyak 2.698.805 orang. Di antara pemilih tersebut, tercatat ada 3.919 pemilih yang berasal dari Suku Anak Dalam (SAD), kelompok masyarakat adat asli Jambi yang tersebar di tujuh kabupaten.