Penggelapan Perusahaan

| ada 0 komentar

Sales PT Shukaku Jambi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp 100 juta. Pelaku kini ditahan dan disangkakan dengan pasal 374 KUHPidana.