Jambi – Sebanyak 15 tersangka tindak pidana di Jambi telah dibebaskan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak Januari hingga Juli 2024 melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari implementasi kebijakan Jaksa Agung yang mengutamakan penyelesaian perkara di luar pengadilan setelah adanya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.