Kasus Hibah KONI Sungai Penuh

| ada 0 komentar

Sidang perdana dugaan kasus Hibah KONI Sungai Penuh dimulai pada Rabu, 7 Agustus 2024 di PN Tipikor Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut adalah Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh, Benni Zekmana, Sekretaris KONI Sungai Penuh, Triko Marfendri selaku Bendahara KONI Kota Sungai Penuh dan Khusaeri Seger selaku General manager Hotel Golden Harvest pada bulan Juni 2023.